DRS. POLTAK JOHANSEN
BALAI KAJIAN SEJARAH DAN NILAI TRADISIONAL PTK
1992/1993
L2.1(DAYAK
7
SISTEM KEKERABATAN SUKU DAYAK KANAYATN DI RUMAH PANJANG
Hubungan yang terdapat dalam masyarakat terwujud karena hubungan darah, hubungan perkawinan, serta hubungan yang berdasar keturunan menurut adat yang berlaku dalam masyarakat dalam hal ini masyarakat Kanayatn yang terdapat di rumah panjang. Bagi keluarga masyarakat Dayak Kanayatn, tidak ada perbedaan antara keturunan laki-laki dengan wanita sebab prinsip keturunan yang berlaku bagi masyarakat penghuni rumah panjang bersifat bilateral. Namun dalam hal-hal tertentu masih terdapat perbedaan antara hak dan kewajiban anak laki-laki dan anak perempuan. Itulah sebabnya kehidupan masyarakat rumah panjang yang ada di desa Saham senantiasa masih berpegang teguh pada adat serta norma-norma yang berlaku di dalam masyarakat, walaupun pada saat ini rumah panjang sering dikecam karena kehidupan di dalamnya kurang dapat memenuhi persyaratan kesehatan.